Dilema dokter saat pembukaan informasi medis dinilai berpotensi memperburuk kondisi pasien. Apakah etis untuk berbohong demi melindungi pasien?
Mudah-mudahan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan akses informasi juga akan membantu masyarakat dalam mencari informasi terkait bidang tanah.
BCOMSS 2024 merupakan gelaran tahunan yang bertujuan untuk merangsang BUMN menghadirkan keterbukaan informasi
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Post-truth: Pemicu utama skeptisisme
Medsos Kementerian PUPR memiliki peranan penting dalam keterbukaan informasi publik ini lembaga negara dapat menyebarluaskan informasi
Kehadiran medsos tampaknya tidak lagi hanya sebatas ruang berbagi informasi, berjejaring sosial, bersosialisasi, atau berasosiasi di era digital.
OPD jadi objek? Uh, udah nggak jamannya gais. Era keterbukaan publik, masyarakat semakin cerdas dan kritis. Yuk, bangun!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan zoom meeting dengan Komisi Informasi Provinsi Jatim.
Penyebaran informasi yang simpang siur akan berdampak bagi masyarakat. Hal ini justru menimbulkan kecemasan berlebih pada masyarakat.
13 tahun sudah UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan. Bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia saat ini?
FOMO (Fear of Missing Out) berarti masyarakat takut tertinggal informasi yang sedang popular atau viral di sosial media.
Lapas Cikarang mengundang media cetak dan online kabupaten Bekasi guna membangun sinergitas dalam upaya pemenuhan hak masyarakarat terhadap informasi
Foto: https://lifestyle.bisnis.com/Globalisasi lagi-lagi menjadi topik yang menarik untuk selalu dibahas. Dampak dari proses dan perkembangan globalis
Belum Jelasnya Narasi Prioritas Presiden JokowiJokowi: Kartu Prakerja Diprioritaskan untuk masyarakat yang dirumahkan atau pun mengalami pemutusan hub
Hari ini, 13 April 2020, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menampilkan data terkait virus Corona atau Covid-19 secara lebih transparan kepada ma
Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1