Jakarta, 19 Desember 2024 -- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dengan mengembalikan
Mengembalikan hasil korupsi bebas dari pidana? Ya tidaklah, ini uraiannya.
Pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman pemberatan berupa hukuman mati jika perbuatan korupsi dilakukannya pada waktu terjadi bencana alam nasional, da