Pemerintah punya kebijakan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta. Lumayan, ka
Pemprov Riau beri 7 keringanan pajak kendaraan bermotor. Cepat, segera manfaatkan