Mohon tunggu...
#kepala bp2mi
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Asyik, Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif
10 Maret 2021 | 3 tahun lalu

Asyik, Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya Penempatan

Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan.

Vox Pop
1535
2
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan