PPN naik jadi 12%! Solusi dongkrak ekonomi atau justru beban baru bagi rakyat? Simak analisis kebijakan ini dan dampaknya pada daya beli masyarakat!
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu menimbulkan pro da
Fakta menarik kenaikan PPN 12%: latar belakang, perbandingan dengan negara lain, dan barang/jasa yang terdampak.
Kenaikan PPN menjadi 12%, kebijakan yang menimbulkan tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian Indonesia.
Akibat pandemi covid penerimaan pajak mengalami defisit pajak, yakni kondisi dimana penurunan pendapatan pajak.
Pemerintah menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung dari jenis barang atau jasa.
Dengan kenaikan PPN maka harga akan meningkat. Di sisi lain program bansos saat ini masih terkendala masalah data warga penerima yang belum akurat.