Sumatera Utara juga sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp2.522.609. Angka ini meningkat Rp23.186 atau 0,93 persen dari UMP 2021
da perubahan sistem yang hendak diberlakukan oleh pemerintah, sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi