Tuntutan Pekerja untuk kenaikan UMP dan UMD menjadi bumerang. Dilematisnya badai PHK akan terus mengintai perusahaan yang tidak kuat finansialnya.
Upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Penetapan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UMP naik, tapi sudahkah pemerintah memberikan perhatian kepada upah guru honorer yang bekerja di sekolah?