Kenaikan ump sebesar 6,5% dan ppn sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya di kota serang banten
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberi harapan peningkatan kesejahteraan, terutama bagi pekerja formal.
“Kenaikan UMP 6,5% dan PPN menjadi 12% Solusi atau Beban Baru?” Kebijakan terbaru ini membawa dampak besar bagi masyarakat Kota Serang.
Tuntutan Pekerja untuk kenaikan UMP dan UMD menjadi bumerang. Dilematisnya badai PHK akan terus mengintai perusahaan yang tidak kuat finansialnya.
Upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Penetapan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UMP naik, tapi sudahkah pemerintah memberikan perhatian kepada upah guru honorer yang bekerja di sekolah?