Seperti diberitakan news.fimadani.com, BNPT melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015 memerintahkan pemblokiran terhadap 22 situs dan blog Is
Oleh Pandu Wibowo (Ketua Komisi A FSLDK Banten/ Peneliti Junior CIDES Indonesia ) Pelabelan situs Islam radikal oleh Badan Nasional Penanggulanga