Faktor Hukum, merupakan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan hendaknya mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat
Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
Artikel Sosiologi Hukum Tugas UTS Salsabela Hany Aisyah
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.