Pelaku Tindak Pidana bagi Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Kelangkaan minyak goreng di indonesia yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas terjadinya kejadian ini yang merugikan rakyat