berdasarkan Teori Keadilan Bermartabat dan juga didukung oleh KUHP Nasional, seorang dokter yang terbukti melakukan kelalaian/kealpaan
Belum ada pemahaman APH yang seragam terhadap kelalaian di dalam tindak pidana medik sehingga menimbulkan perbedaan putusan pengadilan
Sanksi yang dikenakan terhadap para dokter yang telah terbukti melakukan kesalahan berupa kelalaian atau kesengajaan dalam melaksanakan profesi
Pro dan kontra di seputar penggunaan istilah Malapraktik Medik di masyarakat
Ada 2 konstruksi pertanggungjawaban rumah sakit dalam kelalaian medik yakni ikut bertanggung jawab dan tidak ikut bertanggung jawab