Kekerasan seksual pada perempuan menjadi polemik lama, yang yuridisnya yakni RUU TPKS kemudian beralih RUU PKS tak kunjung disahkan.
Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam 3 (tiga) ranah, yaitu Kekerasan Personal (KDRT/Relasi Personal), Komunitas, dan