Mohon tunggu...
#kejati sumsel
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan Bergengsi dari KPK
Cak Bejo
Cak Bejo
09 Desember 2024 | 2 minggu lalu

Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan Bergengsi dari KPK

Kejati Sumsel dan Kejari Palembang raih penghargaan KPK di Hakordia 2024, bukti komitmen antikorupsi

Halo Lokal
75
2
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Serahkan Empat Tersangka Korupsi, Fokus Pemulihan Keuangan Negara
Cak Bejo
Cak Bejo
29 November 2024 | 3 minggu lalu

Kejati Sumsel Serahkan Empat Tersangka Korupsi, Fokus Pemulihan Keuangan Negara

Kejati Sumsel serahkan empat tersangka dugaan korupsi proyek LRT Sumsel ke JPU. Kerugian negara Rp 22,59 miliar telah dikembalikan

Vox Pop
137
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Proyek LRT
Cak Bejo
Cak Bejo
06 November 2024 | 1 bulan lalu

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Proyek LRT

Kejati Sumsel menetapkan PB, eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek LRT Sumsel. Ditemukan aliran dana Rp18 miliar

Halo Lokal
153
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Jaringan Desa di Musi Banyuasin
Cak Bejo
Cak Bejo
18 Oktober 2024 | 2 bulan lalu

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Jaringan Desa di Musi Banyuasin

Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jaringan desa di Musi Banyuasin ke Kejari.

Vox Pop
196
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Cak Bejo
Cak Bejo
17 Oktober 2024 | 2 bulan lalu

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan di Palembang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset

Vox Pop
639
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT.ABS, Kerugian Negara Capai Rp488,9 Miliar
Cak Bejo
Cak Bejo
12 Oktober 2024 | 2 bulan lalu

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT.ABS, Kerugian Negara Capai Rp488,9 Miliar

Kejati Sumsel menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti kasus korupsi izin pertambangan PT. ABS yang menyebabkan kerugian negara Rp488,9 miliar

Vox Pop
202
2
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT. ABS
Cak Bejo
Cak Bejo
09 Oktober 2024 | 2 bulan lalu

Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT. ABS

Kejati Sumsel terima hasil audit BPK RI terkait dugaan korupsi izin tambang PT. ABS yang merugikan negara Rp 488,9 miliar dan merusak lingkungan. Kasu

Vox Pop
170
2
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Satgas SIRI Muba Tangkap Pelaku Penipuan Online
Cak Bejo
Cak Bejo
21 Agustus 2024 | 4 bulan lalu

Satgas SIRI Muba Tangkap Pelaku Penipuan Online

Satgas SIRI Kabupaten Muba Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online di Kecamatan Sekayu, Ungkap Modus Operasi yang Merugikan Banyak Korban

Vox Pop
194
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kejati Sumsel Selamatkan Aset Triliunan Rupiah
Cak Bejo
Cak Bejo
21 Agustus 2024 | 4 bulan lalu

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Triliunan Rupiah

Kejati Sumsel dan BPKAD umumkan keberhasilan penyelamatan aset Triliunan Rupiah

Vox Pop
234
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Penggeledahan Dugaan Korupsi Aset Yayasan di Palembang
Cak Bejo
Cak Bejo
13 Agustus 2024 | 4 bulan lalu

Penggeledahan Dugaan Korupsi Aset Yayasan di Palembang

Tim Kejati Sumsel menggeledah Kantor ATR/BPN Palembang terkait dugaan korupsi aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Halo Lokal
109
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Ada Aroma Korupsi dan Pungli, APH diminta Periksa Oknum Kades Tanjung Dalam
Kakang Prabu
Kakang Prabu
10 April 2024 | 8 bulan lalu

Ada Aroma Korupsi dan Pungli, APH diminta Periksa Oknum Kades Tanjung Dalam

Gambar: Kades di depan kantor desa Tanjung Dalam Sumatera Selatan - Beberapa waktu lalu sempat viral di media massa

Halo Lokal
231
1
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan