Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan dan penyanderaan bocah 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan sarang bagi predator seksual
Hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual anak.Diskusi kompleks mengenai efektivitas, hak asasi, serta alternatif pencegahan yang lebih manusiawi
Dibalik kemudahan dan gemerlap yang ditawarkan oleh media sosial terdapat sisi gelap yang perlu diwaspadai para penggunanya salah satunya adalah KBGO
Ini bisa menjadi pelajaran untuk kalian semua agar lebih berhati-hati di dunia media sosial
Kata “pelecehan” sangat mengerikan untuk didengar dan tak pantas untuk dilontarkan. Lantas, bagaimana upaya untuk menanganinya?
Kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang anak perlu dan dapat dicegah dimulai oleh diri sendiri dan dari lingkup terdekat.
Dewasa ini sosial media menjadi tempat untuk menampung cerita korban kekerasan seksual yang menimbulkan suatu fenomena unik dalam penegakan keadilan.
Di dalam Al-Qur'an terdapat hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan seksual atau dalam ayat disebutkan pemerkosaan.
Sebuah Himbauan Ini Untuk masyarakat agar Mencegah Kasus Asusila
Kejahatan seksual ternyata masih marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tentunya hal ini membuat perempuan dan anak-anak tidak nyaman.
Kasus kejahatan seksual pada anak sering sekali kita dengar dan temui pada kehidupan sehari-hari
berhati hatilah dalam melakukan sesuatu yg dpaat merugikan anda!! karna kejahatan digital TERBUKTI NYATA !!
Sebenarnya kekerasan secara hakiki memiliki makna setiap degradasi dan dehumanisasi berupa sikap merendahkan harkat dan martabat manusia.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang muncul ke publik, tidak memantik tendensi publik. Tak ada pergerakan, wacana atau pembahasan serius.
Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengatu
"Tersangka (AZ, 17 tahun-pen.) melakukan tindak pidana kesusilaan (korban berumur 9 tahun-pen.) karena terdorong keinginan seksual setelah melihat fil
Lagi-lagi yang jadi sasaran selalu korban. Pola pikir patriarkat juga jadi acuan dalam menanggapi kejahatan seksual.
Rasa prihatin bercampur kesal bersemayam dihati. Bagaimana tidak, tindakan asusila terhadap anak terus terjadi di Langkat, Kabupaten yang dikena
Nadia Murad memang masih muda, namun di usianya yang saat ini 25 tahun telah mengalami trauma yang luar biasa akibat perlakukan di luar kemanusiaan ya