Pancasila memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yaitu sebagai Dasar Negara dan Sumber Hukum Utama.
Pancasila memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia yaitu sebagai Dasar Negara dan Sumber Hukum Utama.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumPancasila sebagai sumber segala sumber hukum diartikan dalam konteks hukum positif
Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan bermasyarakat ditetapkan pada Ketetapan MPR No. II/MPR/1978
Kasus yang Terkait Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Kedudukan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yang memperlihatkan sikap bertanggungjawab atas keputusan yang diambil