berdasarkan Teori Keadilan Bermartabat dan juga didukung oleh KUHP Nasional, seorang dokter yang terbukti melakukan kelalaian/kealpaan
Perbuatan melanggar pidana baik sengaja maupun tidak sengaja sama-sama akan bisa dipidanakan sesuai dengan akibat dari kelalaian tersebut.
Wajah cantik menjadi kian cantik manakala berdiri di depan cermin. Wajah tampan akan menjadi kian tampan manakala beribu pujian datang menyambangi.Seo
mendapati diri membeku dalam kealpaan dan dunia haru biru yang selalu terburu-buru menuntut-Mu lidah kelu tertatih-tatih mengeja nama-Mu serasa