Pada tahun 2014, terjadi sebuah kasus hukum yang mengejutkan masyarakat indonesia yaitu seorang nenek bernama Asyani berusia 63 tahun.
Sebagai pilar keadilan, hukum memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter masyarakat yang taat aturan, menghormati hak orang lain, dan menj
Keadilan yang diidamkan tampaknya semakin menjauh, dan ini adalah saatnya bagi semua pihak untuk bersatu dalam perjuangan melawan korupsi.
Pancasila sebagai landasan hidup bangsa memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanu
Indonesia negara hukum namun lemah dalam hukum. Hukum lebih tumpul keatas dan runcing ke bawah.
Di tengah maraknya penggunaan media sosial hingga lahirnya slogan "No Justice, No Viral" menjadi simbol ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pe
Ketidaktepatan dalam penyaluran bansos merupakan isu serius yang memengaruhi kepercayaan masyarakat, efektivitas kebijakan, dan stabilitas sosial.
Hukum sebagai penegak keadilan
Anshari, warga Pantai Labu, diserang oleh Muhammad Lingga pada 4 Desember 2024, hingga mengalami luka parah di perut dan pembekuan darah di paru-paru.
Di tengah gema Reformasi dan pengesahan TAP MPR tentang HAM, Tragedi Semanggi menjadi paradoks pahit yang hingga kini belum menemui keadilan.
kita sebagai masyarakat indonesia harus peduli untuk menegakkan kedalian.
Tanpa hambatan bahasa yang menyusahkan pemahaman, masyarakat akan percaya bahwa hukum dapat diakses oleh siapa saja
Foto: Warga Kampung Bayam berada di dalam tenda saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, (Sumber: Suara.com/Alfian Winanto)Isu Kamp
Juror #2, Film yang menggambarkan tentang dilema keadilan pada kasus besar
Tulisan ini ditujukan bagi para korban pelecehan yang berjuang mendapatkan keadalian
Kekerasan dalam rumah tangga yang terus meningkat,banyak kasus kdrt yang masih belum mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik.
pentingnya keadilan dalam dunia pendidikan di indonesai
Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang memprioritaskan keadilan substantif dan humanis, serta menyesuaikan penerapan hukum dengan kondisi nyata
Rendahnya Literasi Hukum: Banyak masyarakat belum memahami hak dan kewajibannya, sehingga sulit untuk memperjuangkan keadilan.
Pembaharuan KUHAP mendesak dilakukan karena aturan saat ini yang diadaptasi dari Era kolonial sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.