Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang umum terjadi di Indonesia.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan merupakan suatu hal baru yang terjadi di Indonesia.
Banyak perempuan korban KDRT yang tidak menyadari hak-hak mereka atau tidak tahu bagaimana cara mengakses bantuan hukum .
Perlindungan wanita dalam KDRT ternyata sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengigat kasus seperti ini sangat banyak terjadi di Indonesia
KDRT Kembali Menjadi Sorotan Publik! Pahami Lebih Dalam Apa Itu Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyebabnya, dan Bentuknya
Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Gratis yang diberikan oleh LBH Jentera Perempuan di Kabupaten Jember sangat membantu bagi yang membutuhkan.
Peserta sosialisasi adalah ibu-ibu kader PKK yang berjumlah kurang lebih 45 orang.
Mahasiswa Undip Berikan Edukasi terkait Dampak dan Kondisi Kesehatan Mental
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang diciptakan dengan memiliki sedikitnya tiga instrument, yakni cipta (akal, piker) rasa, (panca indra)
hadist tentang kekerasan dalam rumah tangga
Di daerah Bekasi, baik kota maupun kabupaten sampai saat ini masih saja sering terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ungkapan hati seorang anak yang kerap dikesampingkan oleh ego orangtua
Saat pandemi COVID-19, perkara kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Kabupaten Gresik meningkat. Faktor pemicu utamanya kdrt adalah masalah ekonomi
Mengetahui faktor penyebab kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) di masa pandemi
Masih terdapat stigma penggunaan kekerasan fisik di keluarga itu wajar, padahal itu salah. Berikut cara mengatasinya/