Meskipun Prita Mulyasari tidak harus masuk bui, karena MA hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Intinya sekarang bu Prita d
Belum kering tinta menuliskan tentang tragedi Priok 2010, sudah menyusul di Tanjung Uncang Batam muncul peristiwa yang berbeda namun bernuansa sama.