Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meliana sang "penista agama dari Tanjungbalai" pada Selasa 21
Penegak hukum tak serta merta menjadikan delik penistaan agama sebagai alat untuk membungkam hak berpendapat.