Kalau Greenpeace memang benar-benar menyebarkan kabar bohong alias hoax, maka menurut Pasal 28 ayat 2, pelaporan Husin Shahab jelas tidak memenuhi
denise chariesta, uya kuya, dan dewi persik harus mengenali hukum hukum di indonesia, agar hukum berguna dengan baik untuk kalangan artis sekalipun.