Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) setelah penantian 6 tahun pada tang
Buntut kekerasan seksual 3 orang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri
Maraknya kasus kekerasan seksual yang muncul ke publik, tidak memantik tendensi publik. Tak ada pergerakan, wacana atau pembahasan serius.
Mendukung korban pelecehan seksual artinya kita tegas dengan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.