Apakah Kaesang bisa dijerat UU Gratifikasi walupun bukan aparat negara? Bisa atau tidak adalah hal yang perlu didiskusikan, namun Ka
Kasus jet pribadi menjadi pil pahit buat Kaesang. Menanggapi hal itu nampaknya KPK juga seolah Pansos. Bagaimana seharusnya?