Berkat kerja keras pihak kepolisian, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam.
Meski dengan alasan melindung diri, terjadinya pembunuhan begal tersebut menjadi perbincangan yang hanngat di bumi pertiwi ini.
Jika tidak ada serangan dari pelaku, maka pembelaan paksa tidak bisa dibenarkan dan itu termasuk ke dalam main hakim sendiri.