Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah
Ada Enam Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang perlu diketahui dan dicermati dalam menghasilkan karya ilmiah
Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang , kembali menorehkan penghargaan dalam perlombaan
Perjokian karya tulis ilmiah demi meraih gelar di bidang akademik adalah puncak gunung es persoalan persoalan 'mencapai tujuan dengan cara instan'.
Perguruan tinggi Indonesia masih mendewakan gelar akademi, bukan kompetensinya. Paksaan kepada dosen untuk meraih jurnal ilmiah menjadi dosen “super”