Covid-19 adalah virus yang dapat menyebar sangat cepat dari manusia ke manusia, yang ditemukan pertama di Kota Wuha, Cina.
Sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Habib Rizieq Shihab harus menjalani karantina selama 14 hari saat tiba kembali di Indonesia. Namun,
Kepulangan Habib Rizieq yang dikabarkan tinggal beberapa hari menjadi perbincangan hangat saat ini. Terkait kepulangan beliau, ada pandangan aga
sebuah tinjauan yuridis terhadap peran negara terhadap pemenuhan kebutuhan saat pemberlakuan PSBB Jakarta akhirnya kena "lockdown", begitu
Jokowi tidak saja sedang berperang melawan corona, tapi juga meminimalisir eskalasi politik yang ada di balik perang melawan corona tersebut. Dua hal
Lantas pertanyaannya adalah kenapa Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kara
Saya sepakat jika pandemi Corona adalah sebuah krisis, karena telah mengancam masyarakat dan tentu saja mengancam negara.
Laju percepatan penyebran covi-19 di Indonesia sangat tinggi dibanding laju percepatan pemerinta dalam mengambil langkah menekan angka penyebaran covi