Apapun alasannya dan tujuannya, ruang publik bukanlah barang dagangan, pun pula tidak layak untuk dikapitalisasi demi siasat perolehan provit tertentu
Mungkin cukup jelas dijabarkan dalam perundang-undangan apa, mengapa, dan bagaimana ruang publik - terutama dalam kepadatan masyarakat kota - itu haru