Karena dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1983, menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam penger
[caption id="attachment_187507" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)"][/caption] Saat di KRL Commuter Line