Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegangan pada tanggung jawab orang lain
Salah satu fungsi dari lembaga keuangan syariah adalah memberikan jaminan kepada nasabahnya, melalui skema penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
" sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat untuk oranglain "
Di Indonesia, tentu tidak asing dengan istilah akad kafalah dan juga hiwalah. Apalagi di lingkungan perbankan yang seharusnya mengenalnya.
Pembiayaan usaha pertanian di Indonesia dalam masa globalisasi dan ancaman kekurangan pangan secara Global masih belum mendapatkan perhatian khusus da