Ahmad Namsum, kadis pertanahan kota Makassar melihat adanya dugaan surat kadis pertanahan yang diduga palsu akhirnya mengambil sikap rapat terbatas
Ruko BG dan di belakangnya di nilai berada di atas Fasum Jalan KH Agus Salim dan Pemkot Makassar siap mengambil alih aset jalan yang dikuasai Swasta