Bahaya Tertimbun: Mengungkap Risiko Kabel Listrik Semrawut di Jakarta
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang melakukan penataan kabel fiber optik di wilayahnya berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2019.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, melakukan sidak lapangan untuk melihat langsung kondisi kabel-kabel yang menjuntai di atas jalan
Medan sebagai kota terbesar nomor tiga di Indonesia yang identik kota perdagangan, industri dan bisnis dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa
Setiap hari, masyarakat Indonesia menghadapi risiko yang tak terhitung jumlahnya karena keberadaan kabel-kabel listrik yang menjuntai di tiang-tiang.
Haruskah menunggu korban lagi?
Permasalahan kabel utilitas bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Semua permasalahan itu dapat berdampak signifikan bagi kehidupan kita.
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan kabel fiber optik di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan
Kabel optik menjuntai akibat dilanggar kendaraan 5,5 meter. Benarkah? Tinggi kendaraan boleh melintas jalan maks. 4,2m. Mari kita lihat aturannya!
Berbagai peristiwa yang menyebabkan kerugian baik itu korban jiwa dan materi akibat semrawutnya kabel ini
Seiring dengan perkembangan teknologi, tiang dan kabel telepon pasti akan bertambah lagi hingga makin ramai bahkan semrawut di tepi jalan.
Kesemrawutan kabel PLN yang menghalangi keindahan di jantung kota, problem PLN terjadinya konsleting dan pemadaman
Kabel menjuntai dan semrawut kerap menimbulkan korban pengguna jalan.
Masalah Instalasi Kabel di Jalan TB Simatupang Jakarta