Bagaimana jika sistem presidensiil menganut multi partai?
Pentingnya peningkatan kualitas partai politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi
Partai politik sedikit lebih efektif. Karena banyak bikin runyam
Seperti apa konfigurasi politik jelang 2024 dan akan mengerucut ke mana nantinya? Publik hanya bisa membaca lewat langgam elit Parpol
Rapimnas Gerindra memutuskan dukungannya Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk kembali dicalonkan sebagai Capres 2024.
Partai apa saja yang akan berpar.tisipasi dalam Pemilu 2024 nanti? simak beritanya disini.
Partai Gerindra menjalin hubungan mesra dengan parpol yang sangat mungkin akan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres
Satu partai yang sudah melakukan pendaftaran yakni partai perubahan indonesia atau lebih dikenal garuda ke KPU RI menteng jakarta pusat
Proses verifikasi ketat dapat memangkas partai yang tidak lengkap secara administrasi, upaya perampingan keterlibatan partai politik dalam pemilu.
Raja memilih hamba-hamba baru. Dan pergilah hamba-hamba itu menjalankan titah raja.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, electoral threshold ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah suara
Peserta dari partai politik pada hari pertama yang akan ikut mendaftar pada pemilu 2024 yaitu ada 11 partai politik
Jumlah partai yang ideal, dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, adalah maksimal lima. Kalau lebih dari lima, sulit bagi Indonesia.
Tampaknya, jumlah parpol di negara kita sangat sulit untuk dikurangi. Padahal, terlalu banyak parpol, selain menyulitkan bagi rakyat sewaktu memilih
Membanjirnya Parpol peserta Pemilu tahun 2024 malah bikin masyarakat semakin bingung dan repot saja!
Judul di atas adalah pertanyaan yang terpikir di kepala saya, saat bicara soal parpol, dalam posisi mereka sebagai peserta pemilu.
Sudahkah Pemilu di negeri berjalan efektif?
Tiket yang harus dibeli para bakal calon adalah tiket usang yang sudah kedaluwarsa karena diperoleh dari hasil pemungutan suara lima tahun yang lalu.
Parpol seharusnya dibiayai oleh negara, untuk mencegah korupsi akibat setoran ke partai dan biaya lainnya untuk menghidupi partainya.
Pandangan sesat Hakim Konstitusi, penciutan jumlah Parpol, pertahankan persyaratan ambang batas pengusungan Capres. Tegakkan azas demokrasi seharusnya