Apakah suatu Judicial Restraint itu penting diatur dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan ?
Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara jelas mengamanatkan pengujian peraturan perundang-undangaan
Devi Eka VerawatiMata Kuliah Hak Uji Materiil/Dr.Tomy Michael,S.H.,M.H.Sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang
Judicial restraint di Indonesia telah diterapkan melalui Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh MA
Kewenangan DPR, dituntut untuk menjadi produk hukum yang berkualitas.