Analisis jual beli online dalam tinjauan fiqih muamalah
Jual beli online dalam islam diperbolehkan asalkan sesuai dengan hukum syariat yang telah ditetapkan dan tidak mengandung unsur penipuan.
Pemanfaatan media online di masa pendemi yang berdampak kepada ekonomi
kasus penipuan serta hukuman bagi para pelaku penipuan dengan menggunakan media sosial yang saat ini banyak penggunanya dari berbagai kalangan