Rabu, 26 Oktober 2011 persidangan Anand Krishna memasuki agenda pembacaan tuntutan, setelah 1 minggu sebelumnya persidangan dibatalkan karena JPU Mart
Kasus Anand Krishna terus bergulir bak bola panas yang justeru membuka aib para pelapor dan oknum yang menangani kasus ini. Sejak digulirkan kasus ini
JPU Martha Berliana Tobing mengaku sudah tidak lagi mampu menghadirkan saksi penting Dian Maya Sari, nama Dian Maya Sari disebut-sebuh oleh para saksi
Tanggungjawab Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seorang jaksa penuntut umu