banyak pekerja muda yang tergoda untuk mencairkan jht lebih dini
TAPERA diharapkan tidak menjadi Tambahan Penderitaan Rakyat dengan adanya regulasi yang matang terkait poin poin yang ditanyakan masyarakat.
Sistem pensiun yang layak dengan kondisi zaman masih menjadi impian. Akankah hal tersebut dapat terwujud?
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
SJSN dalam UU Nomor 40/2004, mengidentifikasikan 5 program Jaminan Sosial
Aturan Hak Para Tenaga Kerja Mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Ternyata ! Berdasarkan Hukum JHT Itu Bermanfaat
Para buruh di Semarang akan menggelar demo aksi unjuk rasa penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT
Perlu dicarikan solusi alternatif bagi karyawan yang terkena PHK.
Dengan kebijakan yang sudah diubah, masyarakat bersyukur jika hak saat dia kerja mati-matian tidak dipersulit kembali oleh pemerintah.
Jaminan Hari Tua adalah merupakan gaji pekerja yang dipotong tiap bulan yang dikelola oleh pemerintah.
Kewajiban Perpajakan atas JHT yang dicairkan sekaligus berbeda dengan JHT yang dicairkan secara bertahap. Simak di sini penjelasannya.
Perselisihan mengenai penarikan JHT menarik, semua tepat, istilahnya yang tidak pas. Perlu kesamaan persepsi, karena berbeda dengan dana pensiun
Masalah KHT Masalah JHT selesai dan beralih ke bpjs Kesehatan.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusionalitas Bersyarat. Bagaimana dengan Permenaker JHT?
Tulisan mengenai rezim "orang baik" yang berisi kritikan terhadap kebijakan dan aturan kontroversial yang dibuat.
Saya guru di sekolah swasta yang sudah mengajar kurang lebih 24 tahun. Karena alasan tertentu bulan Juni 2022 saya berencana untuk pindah kerja.
JHT 56tahun jadi polemik antara Pemerintah (Kementrian Tenaga Kerja ) dengan Buruh/Karyawan. Perlu adanya sosialisasi yang transparan kebijakan
Baik dari sisi pemerintah maupun pekerja, dua-duanya mempunyai alasan yang kuat dibalik tindakan masing-masing...
Masalah ketidakpercayaan, masyarakat tak percaya pada pemerintah dan pengelola dana JHT yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
UU nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN adalah sarana hukum yang melahirkan dua intitusi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.