Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 merupakan langkah maju dalam mengatur profesi penerjemah tersumpah di Indonesia
Pada tahun 2024, Kemenkumham kembali melaksanakan pengangkatan Penerjemah Tersumpah untuk yang ketiga kalinya setelah sempat absen lama.