Mekanisme pemajakan Deviden,Bunga,Royalti,Capital Gains,Sewa,Jasa Luar Negeri,dan Hibah
PPN memiliki beberapa objek pajak, salah satunya adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean atau disebut juga PPN Jasa Luar Negeri.