Pemerintah secara resmi telah menaikkan usia pensiun pekerja dari usia 58 tahun menjadi usia 59 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Hal
Baik dari sisi pemerintah maupun pekerja, dua-duanya mempunyai alasan yang kuat dibalik tindakan masing-masing...
Permenaker No.2 Tahun 2022 jelas mengebiri rasa keadilan untuk para pekerja. Simak ulasannya
YPTA Surabaya Gelar Sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan