Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan UU Sampah, wajib memfasilitasi sapras pilah olah sampah di rumah tangga pribadi.
Pemerintah dan pemda dalam menjalankan UUPS, harus dan wajib memfasilitasi sapras pemilahan dan pengolahan sampah setiap rumah tangga.
Hancur Indonesia, bila dalam urusan sampah, para pejabat kementerian tidak lebih pintar daripada staf Kepala Desa, setara SDM di RT di tingkat dusun.
Program Desa Organik merupakan pemicu pembangunan pertanian organik di Indonesia, embrionya adalah sampah sebagai bahan baku utama produksi pupuk.
Perlu penggunaan logika dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, agar para stakeholder bisa menegakkan aturan.