Daripada urusannya jadi tambah runyam, ada baiknya jika suatu saat mendapat 'rejeki nomplok' begitu, jangan bersenang-senang dulu.
Satu hal menggelitik ketika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nom
Penerapan Dalil Covid-19 sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Selama ini saya beranggapan bahwa penipuan itu kejadian yang penuh dengan nuansa kepalsuan yang sangat bisa dirasakan