Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Apabila pusat data nasional jatuh patut diduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian, baik pada celah secara fisik ataupun dalam pengelolaan
Perlindungan privasi dan data pribadi sangat mempengaruhi perkembangan digital di suatu negara, termasuk Indonesia.
Edukasi supaya kita lebih berhati hati dalam hal bersosial media
Tertangkap setelah viral klaim diri sebagi nabi dan hendak bubarkan Islam. Telisik latarbelakang dan motivnya. Hindari konflik yang meluas.
Alat bukti elektronik dalam hukum acara pembuktian
Stella Monica dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya pada 27
Perawat telah melanggar UU ITE yang telah ditentukan
Revisi UU ITE ini menjadi polemik karena selain disahkannya menjelang pemilu yang akan menjadi alat kriminalisasi bagi segelintir orang
Masih ingat cerita Bu Guru El tentang nuqtah. Tiap dosen mendikte Bu Guru El juga menulis nuqtah dengan polosnya. Sama kayak ini. He he he...."
UU ITE dinilai represif, mahasiswa ditangkap karena mengunggah meme. Pemerintah diminta segera revisi UU ITE.
Pemanfaatan sosial media dengan bijaksana bertujuan agar kasus pelanggaran hukum siber dapat dicegah dalam masyarakat umum maupun bagi penegak hukum
Hambatan Menulis di Era UU ITE Hambatan Menulis di Era UU ITE
Pencurian Wi-Fi ini sejatinya telah memenuhi unsur Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Teknologi menggantikan beberapa pekerjaan diambil alih oleh mesin dan menggantikan manusia. Kompetensi ITE menjadi wajib bagi seorang Pendidik.
Apakah Anda tahu bahwa setiap kali Anda menggunakan media sosial, berbelanja online, atau bahkan hanya browsing internet, ada data pribadi Anda?
Kekerasan dan Pelecehan Seksual akhir-akhir ini sangat marak terjadi. UU ITE timbulkan permasalahan yang baru, saat pasal karet tersebut direvisi
Salah satu undang-undang yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberlakukan di Indonesia.
Revisi UU ITE tentang Pasal Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian agar tidak disalah gunakan untuk membungkam suara kritis.
Dalam hal ini, UU ITE merupakan UU yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat indonesia. Dan UU ini berfungsi menjamin Hak Warga Indonesia.