Mohon tunggu...
#issu
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat
30 Juni 2020 | 4 tahun lalu

Mengapa Hukum Perlu Mengatur Hoax?

Beberapa kali mengikuti forum terkait hoax ternyata telah memberikan sebuah pandangan baru. Pada awalnya, saya berpikir bahwa hoax itu hanyalah guyona

Humaniora
45
1
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Syarif Nurhidayat
Syarif Nurhidayat
24 April 2020 | 4 tahun lalu

Mengapa Orang Lebih Asyik Berprasangka?

Di sebuah desa yang jauh dari keramaian kota dan segala jenis persaingannya, ada seorang anak muda yang kembali dari perantauan. Dia kembali dengan ke

Humaniora
43
1
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA
04 Oktober 2011 | bertahun tahun lalu

Ratusan PNS Pemkab Selayar Panik Akibat Isu Bom, Bupati Turut di Evakuasi

Ancaman bom yang sempat membuat panik pns di kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan,  Selasa (4/10/) pagi, ternyata tidak  te

Vox Pop
69
1
2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
John Taufan
John Taufan
26 September 2011 | bertahun tahun lalu

Antara Isu Politik dan Teror Bom

Setiap ledakan bom adalah sebuah tragedi..! Walaupun bangsa kita telah berulang kali mengalaminya baik skala kecil maupun berskala besar, bukan ber

Vox Pop
243
1
2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA
20 September 2011 | bertahun tahun lalu

Teruslah Membangun Selayar, Walau Badai Kritik dan Isu Tak Beretika Terus Menerjang

Bukan sebuah puing  dari sebuah bangunan yang kini ada di depan mata  masyarakat Selayar Dan bukanlah sebuah janji bila kemudian, Waktu telah tiba d

Fiksiana
95
1
2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Su Rahman
Su Rahman
01 Juni 2011 | bertahun tahun lalu

99,9­a Unsur Rekayasa dalam Kasus Anand Krishna

Dari diskusi yang digelar di University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), selasa (31/5) yang bertajuk "Kontroversi Anand Krishna". Pakar hukum pidan

Humaniora
352
1
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Cesillia Ida
Cesillia Ida
12 Juli 2010 | bertahun tahun lalu

Bunyi Undang-undang Petinggi Negara

Bunyi Undang Undang Petinggi Negara Bab I Pasal 1. ” Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan Kepentingan Pribadi diatas segalanya ”

Humaniora
352
1
8
LAPORKAN KONTEN
Alasan