Kebijakan investor miras dalam Perpres No 10 tahun 2021 ternyata turunan dari UU Omnibus Law No 11 Tahun 2020
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang legalitas produksi miras, terlebih dahulu hadir RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Sopi selalu digunakan dalam semua acara adat baik nikah adat, membangun dan menyelesaikan rumah, orang meninggal atau duka, dan ritual ritual adat lai
Lampiran Dicabut, Akal Sehat pun Tercabut
Perpres itu hanya mengatur soal investasi yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan minuman beralkohol
Terkait perpres miras ini, efek positif dan negatif dari sisi perhitungan politik bagi pemerintahan Jokowi sama kuatnya.
Setelah mendengar masukan dari ulama dan tokoh agama maka Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Keputusan ini tentu melegakan banyak pihak, betapa tidak, miras dilihat dari semua sisi hanya akan mendatangkan kerugian.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kebijakan Presiden Jokowi dalam mengeksekusi sebuah peraturan nampaknya terlalu terburu-buru.
penulis menarik kesimpulan bahwa dari hal tersebut ada ketimpangan komunikasi dalam pemerintahan.
Manakala satu produk kebijakan publik main teken main cabut, indikasi ketakmatangan tampak terang benderang.
Potongan sinetron Satria Brama Kumbara seolah mengingatkan pada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang Perpres tentang investasi di industri miras.
Baru saja riuh rendah investasi minuman keras berakhir, dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 yang membuka kesempatan investasi minuman beralkohol.
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 yang ditekennya belum lama ini.
PRESIDEN Jokowi Widodo akhirnya mencabut Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Minuman Keras, Benda cair itu terlaknat, Membuat pikiranmu rusak
Agama Islam tegas melarang miras sesuai surat Albaqarah 219, An Nisa 43 dan Al Maidah 90, dan begitu juga semua agama di Indonesia
Beberapa hari terakhir Indonesia dibikin gempar atas izin investasi untuk industri minuman keras atau minuman beralkohol