Disharmoni dan sengketa medik yang terjadi antara dokter dan pasien dapat diantisipasi dengan komunikasi yang baik dari dokter
Hubungan hukum antara dokter & pasien (Kontrak Terapeutik) tidak menjanjikan hasil tetapi upaya/usaha yang dilakukan dokter untuk kesembuhan pasien
Dokter tidak boleh menjamin kesembuhan pasiennya. Karena ,perikatan keduanya inspanning verbintennis yang bertumpu kepada upaya bukan hasil.