Hukum yang disahkan padahal sudah jelas jelas cacat secara prosedur dan formal adalah bentuk penindasan kepada rakyat.
Polemik tentang Perpu Cipta Kerja Perpu Cipta Kerja yang disoroti yakni soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja.
UU cipta kerja dinyatakan bersyarat dan harus di perbaiki kurun waktu 2 tahun, jika tidak maka akan dinyatakan Inkonstitusional bersyarat permanen
Putususan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bersifat inskonstitusional bersyarat yaitu perbaikan selama 2 tahun dan melarang kebijakan strategis