"Mulai dari Sekarang, Ayo Redupkan Sampah Plastik Bersama!"
Selokan menjadi sarana utama apabila seseorang malas untuk membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA)
KLHK belum melaksanakan mandat UUPS untuk melaksanakan Pasal 16 UUPS yang memandatory pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) EPR.