Kiranya pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk undang-undang nantinya tidak menjadi beban bagi masyarakat adat
Masyarakat adat menjadi milestone awal mula perkembangan peradaban manusia yang dimulai sejak zaman dahulu dan tetap eksis hingga sekarang. Menurut IL