Dengan tingkat keamanan yang lebih baik, paspor elektronik hampir tidak mungkin untuk dipalsukan
Kepala Kantor Imigrasi Karawang kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani pendaftaran permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor
ketidakcocokan data dapat menghambat proses pembuatan paspor dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari
paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, maka permohonannya akan dibatalkan
Operasi ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan legalitas izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Revisi UU Keimigrasian menjadi langkah positif bagi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
terdapat biaya beban yang akan ditanggungkan kepada masyarakat yang paspornya hilang.
Meskipun belum genap berusia 18 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan, diwajibkan untuk mempunyai paspor.
Terdapat persyaratan, yaitu pemberlakuan jumlah minimal pemohon sebanyak 30 orang serta tidak menerima permohonan penggantian paspor rusak/hilang.
Sebagai upaya memastikan setiap WNA datang dan beraktivitas di Indonesia sesuai dengan izin tinggalnya, Imigrasi menerapkan kewajiban adanya penjamin.
Layanan Eazy Passport memungkinkan masyarakat untuk mengurus paspornya secara bersamaan tanpa perlu mendaftar antrean online terlebih dahulu
Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi terhadap pelayanan Kantor Imigrasi Karawang.
Letak perbedaannya yaitu pada chip, fitur pengaman, bebas visa ke negara yang menerapkan visa waiver program, dan perbedaan tarif PNBP.
Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat lebih tertib dan terencana dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Jika seseorang sudah pernah memiliki paspor, mereka harus memilih jenis permohonan 'Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku'
Kantor Imigrasi Karawang turut berpartisipasi dalam pemecahan Rekor MURI untuk kategori tumpeng terbanyak yang membentuk peta Kabupaten Karawang.
Pada penilaian tahun ini, Imigrasi Karawang mendapatkan nilai sebesar 93,15.
Mulai 26 Agustus, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan anak 6 tahun ke atas untuk menggunakan layanan autogate keimigrasian.
Tiga hal yang dilakukan untuk mempertahankan predikat WBBM, yaitu identifikasi dan mitigrasi resiko, reformasi 6 area perubahan, dan inovasi layanan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen akan mengambil langkah tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan.