Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan solusi pembiayaan yang inovatif dalam keuangan syariah, menggabungkan prinsip sewa dengan opsi kepemilikan.
Manfaat dan Tantangan Implementasi Akuntansi Ijarah dan IMBT di Industri Keuangan
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa barang dengan perjanjian untuk memindahkan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa
akad ijarah muntahiya bittamlik merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa dan jual beli
Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang sering disingkat dengan IMBT merupakan akad sewa-menyewa atau perpindahan manfaat suatu barang yang dilakukan ol
pada awalnya, faktor utama lahirnya bank syariah adalah karena semakin maraknya dan melabarnya "bunga" yang dimana dalam agama islam melarang penerapa
IDENTITAS BUKUBank IslamPenulis : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.PDesain Cover : Octiviena@gmail.comPenerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jak
Tulisan ini sebagai ungkapkan/ harapan dan gagasan yang ingin menginspirasi para praktisi perbankan syariah dalam mengembangkan Bank Syariah di Indon